Langsung ke konten utama

:HAK ASASI MANUSIA (HAM)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa isi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  • Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
  • Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
  • Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.       Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.       Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.        Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.       Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1.        Hak untuk hidup
2.        Kemerdekaan dan keamanan badan
3.        Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
4.        Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
5.        Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.        Hak untuk mendapat hak milik atas benda
7.        Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
8.        Hak untuk bebas memeluk agama
9.        Hak untuk mendapat pekerjaan
10.    Hak untuk berdagang
11.    Hak untuk mendapatkan pendidikan
12.     Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
13.    Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

2.3. Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1.  Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.  Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.  Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5.  Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6.  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Di indonesia ada beberapa lembaga perlindungan HAM, antara lain
1.    Komisi Nasional hak asasi manusia
2.    Kepolisian republik indonesia
3.    Komisi perlindungan anak indonesia
4.    Lembaga bantuan hukum
5.    Biri konsultasi dan bantuan hukum
Beberapa lembaga perlindungan HAM di indonesia ini memiliki tujuan yang sama yaitu:
1.    Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai pancasila, UUD 19945 dan piagam PBB, serta deklarasi hak asasi manusia
2.    Memelihara kenyamanan dan katertiban masyarakat.
3.    Menegakkan hukum.
4.    Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang undangan anak, mengumpulkan informasi dan menerima laporan pengaduan masyarakat.
5.    Mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat terkai HAM.

2.4 Undang-Undang Yang Mengatur HAM di Indonesia
Undang-Undang tentang Hak asasi manusia di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
1.     Hak untuk hidup (Pasal 4)
2.     Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
3.     Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
4.     Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
5.     Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
6.     Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
7.     Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
8.     Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
9.     Hak wanita (Pasal 45-51)
10.  Hak anak (Pasal 52-66)

2.5 Permasalahan Dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.     Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.     Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
3.     Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.     Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.     Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.     Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.     Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.     Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.     Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.6 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  1. Tragedi bom bali tahun 2002
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2 Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.

DAFTAR PUSTAKA
Sunarso.2011. Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramediapustaka Utama. Jakarta.
Tim Dosen Pkn Universitas Qualiti. 2014.  Pendidikan Kewarga Negaraan. Universitas Quality. Medan.
UUD 1945 & Amandemen Keempat. Penerrbit Pustaka Sandro Jaya Jakarta. Jakarta
UUD No.39 Tahun 1999. Tentang Hak Asasi Manusia. Penerrbit Pustaka Sandro Jaya Jakarta. Jakarta
(diakses di Medan tanggal 14/09/2014)
(diakses di Medan tanggal 14/09/2014)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEKNIK MEMAHAMI PERKEMBANGAN SISWA

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1    LATAR BELAKANG Sebagai mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan calon guru SD atau pendidik. Guru harus mengetahui teknik memahami perkembangan murid, yaitu teknik tes dan teknik non tes. Tidak hanya itu tetapi guru juga harus mempunyai pengetahuan, kreatifitas juga wawasan yang luas untuk memahami peserta didiknya. Selain itu guru harus mengerti psikologi anak, kemampuan anak, kelemahan ataupun kelebihan anak dan keinginan anak yang mempunyai bakat tertentu. Untuk itu guru harus mengetahui tingkat kemampuan dan perkembangan peserta didik. Salah satunya dengan tes. Tes yang digunakan bisa teknik tes dan non tes sesuai dengan kemampuan dan minat peserta didik. Selain itu, tes bisa membantu guru untuk dapat mengetahui kemampuan juga kelemahan peserta didik yang menjadi masalah dalam kehidupannya.  Oleh karena itu, guru harus memahami bagaimana teknik tes dan non tes tersebut dan apa saja kelebihan dan kekurangan dari masing-masing tekni

MAKALAH KETERAMPILAN DASAR GURU DALAM MENGAJAR (MANAJEMEN KELAS)

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Perkembangan Pendidikan di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami suatu peningkatan. Hal itu disebabkan karena adanya beberapa faktor-faktor penunjang misalnya kurikulum pendidikan yang ideal, sarana prasarana yang memadai di setiap sekolah dan yang terpenting ialah faktor pendidik atau kinerja guru. Pendidik merupakan seseorang yang penting dalam berlangsungnya suatu pendidikan dan kinerja guru dalam proses pembelajaran dapat juga mempengaruhi perkembangan pendidikan. Keberhasilan mengajar, selain ditentukan oleh faktor kemampuan, motivasi, dan keaktifan peserta didik dalam belajar dan kelengkapan fasilitas atau lingkungan belajar, juga akan tergantung pada kemampuan guru dalam mengembangkan berbagai keterampilan mengajar. Keterampilan dasar mengajar adalah keterampilan yang mutlak harus dimiliki oleh seorang guru. Penguasaan terhadap keterampilan ini memungkinkan guru mampu mengelola kegiatan pembelajaran secara lebih efektif

MAKALAH KURIKULUM SEKOLAH DASAR 2013

BAB I PENDAHULUAN 1.1      LATAR BELAKANG Kurikulum, bukan kata yang asing dalam dunia pendidikan. Pendidikan atau pembelajaran tidak lepas dari istilah ini, karena kurikulum adalah salah satu komponen dari pembelajaran. Dengan adanya kurikulum proses belajar dan pembelajaran akan berjalan secara terstruktur dan tersistem demi mencapai tujuan pembelajaran yang diinginkan. Pengembangan kurikulum menjadi sangat penting sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya, dan perubahan pada masyarakat. Untuk mencapai tujuan mulia dari pembelajaran tersebut, maka para pengembang kurikulum terus berbenah dan melakukan evaluasi terhadap kurikulum yang diberlakukan. Sebagaimana yang akan dibahas di makalah ini, kurikulum 2013 merupakan hasil pengembangan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan( KTSP ). Kurikulum ini bertujuan tidak lain untuk lebih memperbaiki lagi kualitas pendidikan yang ada saat ini. Kurikulum 2013 ini adalah kurikulum terbaru yang implementas