DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
…………………..…………………………………………. 1
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………. 2
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
…………………………………………………………....……. 3
1.2 Rumusan
Masalah …………………..…………………………………….……. 3
1.3 Tujuan
Penulisan …………………….…………………………………….……. 4
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hak, Kewajiban, dan Warga Negara ………………………………. 5
2.2 Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia ……………..…………….……. 8
2.3 Hak
dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 194 ………………………. 8
2.3.1 Hak
Warga Negara Menurut UUD 1945 ……………………………. 8
2.3.2 Kewajiban
Warga Negara Menurut UUD 1945 ……………..………. 9
2.4 Pasal 27
Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan Dengan Warga Negara …………. . 10
2.5 Pelaksanaan
Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 ………………………………..……. . 11
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
……………………………………………………………………. 12
3.2 Saran
……………………………………………………………..……………. 12
DAFTAR PUSTAKA …………………..…………………………………………. 13
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak
untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada
dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi
individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat
pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak
dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan
terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam
pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
maupun bernegara.
Dalam hal ini sering
terlihat permasalahan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan
pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan
pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu
diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya
perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak. Penghidupan yang layak dapat diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, dan papan.
1.2 Rumusan
Masalah
Rumusan masalah pada
makalah ditujukan untuk meluruskan permasalahan yang akan dibahas pada
pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah , sebagai berikut :
a. Apa
itu hak, kewajiban dan warga negara ?
b. Apakah
hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia ?
c. Bagaimana
bunyi hak dan kewajiban menurut UUD 1945 ?
d.
Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara ?
e. Bagaimana
pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 ?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan dalam
makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan
masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
a. Memahami
pengertian akan hak, kewajiban dan warga negara.
b. Memahami
hak dan kewajiban menjadi warga negara Indonesia.
c. Mengetahui
tentang hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945
d.
Memahami Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara
e.
Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hak, Kewajiban dan Warga Negara
Hak adalah segala
sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota
warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat
dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak
warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh
pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia ;
a. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
e. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
g. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala
sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu
sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat
dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi
kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia ;
a. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri.
Pengertian Warga Negara
menurut beberapa tokoh:
Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian warga negara
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya,
yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sedangkan menurut Dr.
A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu
sendiri.
Beberapa pengertian
tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga
negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara”. Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi,
“Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 1 UU No. 22/1958,
dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan
kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga
negara RI.
Warga negara dari suatu
negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu
negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara
haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara
menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa
setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E
ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam
wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a. Warga
negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk,
yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium
kelahiran
Berdasarkan kriterium
ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip
kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu,
tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis
akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak
mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka
untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan
(di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua
stelselo ini kita bedakan dalam:
a. Hak
Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
b. Hak
Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai hak kewarganeraan negara lain
2.2 Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban
memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat
yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan
dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan
menimbulkan pertentangan.
Hak kita sebagai warga
negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya
dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara
Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi
kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi
tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.3 Hak
dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban
negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh
negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan
negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum
dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara
tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal
34 sebagai berikut :
2.3.1 Hak
warga negara Indonesia
Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27
ayat 2).
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
(pasal 28C ayat 1).
Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat
3).
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia (Pasal 28F)
Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi (Pasal 28G ayat 1).
Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat
2).
Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal
28H ayat 1).
Setiap orang berhak
memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
(Pasal 28I ayat 2).
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2.3.2 Kewajiban
warga negara Indonesia
Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
Di dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat
2).
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
2.4 Pasal
27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga Negara
Pasal 27 ayat 2 UUD
1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu
sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan
yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lapangan pekerjaan
merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan
digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti
sandang, pangan dan papan.
Pada era globalisasi
ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan
kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan
kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya
ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya angka akan
tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya disebabkan oleh
adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan. Sifat
malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi
lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang
layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimis
yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang
lebih layak
Hak yang tak kunjung
bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan, pada umumnya
disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta
atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan.
Hal tersebut dapat
memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan
kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap
ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai demo hingga
mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu
dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
2.5 Pelaksanaan
Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD
1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan“. Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan
dalam UUD 1945, namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan
akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat
dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan
yang kurang layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal,
terutama tingkat pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut merupakan pemicu
terbesar dari tingginya tingkat pengangguran. Tingginya angka tingkat
pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi
yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga
negara.
Disisi lain, tingkat
kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara
tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang
lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga negara demikian terfokus untuk
menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah, tanpa melakukan
suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak merupakan segala
sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota
warga negara sejak masih berada didalam kandungan, sedangkan
kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan
peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal
yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang.
Pasal 27 ayat 2 UUD
1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu
sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan
yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti
sandang, pangan dan papan.
3.2 Saran
Hak dan kewajiban
merupakan suatu instrumen yang saling terkait, sehingga pelaksanaan hal
tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi permasalahan yang
akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR
PUSTAKA
http://birokrasi.kompasiana.com/2014/06/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-661840.html
http://www.smansax1-edu.com/2015/01/jenis-hak-warga-negara-dalam-uud-ri-1945.html
http://www.kodam17cenderawasih.mil.id/tulisan/fokus/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Buku panduan
Kewarganegaraan
Komentar