BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Banyak penulis akhir-akhir ini mendefinisikan ekonomi sebagai “ilmu
kekayaan”. Adam Smith sering di kenal sebagai bapak ilmu ekonomi modern,
mendefinisikan ekonomi sebagai “Sebuah penyelidikan ke dalam sifat dan penyebab
kekayaan bangsa-bangsa”. Namun definisi ini cacat karena mereka memberikan
banyak pentingnya kekayaan. Kekayaan
bukanlah segalanya, kekayaan hanya mengarah untuk mencapai kesejahteraan
manusia. Oleh karena itu manusia merupakan tujuan semua kegiatan ekonomi.
Profesor Dr Alfred Marshall adalah ekonom pertama yang memberi definisi logis
dari ekonomi. Ia mendefinisikan ekonomi sebagai: “Sebuah studi tentang umat
manusia dalam bisnis biasa kehidupan, itu memeriksa bahwa bagian dari tindakan
individu dan sosial yang terkait erat dengan pencapaian dan penggunaan materi
syarat”.
Koperasi merupakan Lembaga yang
bergerak dibidang ekonomi. Ekonomi juga memiliki sistem perekonomian, Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua
faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang dianut oleh
negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila yang berarti sistem
perekonomian yang terjadi di Indonesia harus mengacu pada Pancasila terutama
sila kelima. Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di
Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam penulisan makalah ini, antara lain:
1. Apakah saja hal-hal yang berkaitan dengan
ekonomi?
2. Bagaimana sistem perekonomian di
indonesia?
3. Apa itu problem, prinsip, dan motif
ekonomi?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk lebih mengetahui hal-hal yang
berkaitan dengan ekonomi.
2. Untuk mengetahui sistem perekonomian di
indonesia.
3. Untuk mengetahui tentang problem, prinsip
dan motif ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KONSEP-KONSEP DASAR EKONOMI
2.1.1 Konsep Dasar Ilmu Ekonomi
Konsep dasar yang sentral dari ilmu
ekonomi adalah konsep kelangkaan (scarcity). Bahwa setiap masyarakat dihadapkan
pada masalah tentang kebutuhan yang tak terbatas berhadapan dengan
sumber-sumber produksi yang terbatas. Masalah ini dialami oleh masyarakat dengan
sistem ekonomi apapun yang dianut seperti kapatalisme, sosialisme maupun
komunisme.
2.1.2 Pengertian Ilmu Ekonomi
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani,
“Oikos” yaitu “Rumah tangga” dan “Nomos” yang berarti “aturan”. Jadi ekonomi
berarti aturan rumah tangga. Rumah tangga yang dimaksud adalah rumah tangga
dalam arti luas, yaitu setiap bentuk kerjasama manusia untuk mencapai
kemakmuran atas dasar prinsip ekonomi. Misalnya: rumah tangga konsumen, rumah
tangga produsen, dan rumah tangga pemerintah. Ketiga rumah tangga ini disebut
Pelaku Ekonomi.
Karena ekonomi adalah setiap bentuk
kerjasama untuk mencapai kemakmuran, maka ilmu ekonomi berarti ilmu yang
mempelajari tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya untuk mencapai
kemakmuran. Kemakmuran dimaksudkan sebagai kemampuan manusia untuk memenuhi
kebutuhannya dengan sebaik-baiknya melalui alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Dengan kata lain seorang yang makmur adalah seorang yang relatif seluruh
kebutuhannya telah terpenuhi (kebutuhan = alat pemuas kebutuhan).
2.1.3 Pembagian Ilmu Ekonomi
Semua ilmu pada dasarnya berasal
dari suatu rumpun, yaitu filsafat atau philosopia. Sebagai cabang dari ilmu
sosial, ilmu ekonomi dibedakan menjadi :
- Ekonomi Lukisan ialah ilmu ekonomi yang
hanya menggambarkan satu masalah ekonomi
suatu Negara secara khusus tanpa mengadakan pembahasan.
- Ekonomi Teori adalah ilmu yang bertugas
menerangkan hubungan peristiwa-peristiwa ekonomi dan kemudian merumuskan
hubungan-hubungan itu dalam suatu hukum ekonomi.
- Ekonomi Terapan adalah ilmu ekonomi yang
dipraktekkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Contoh: ilmu
ekonomi perusahaan, ekonomi koperasi, ekonomi moneter, dll.
- Sejarah Ekonomi adalah ilmu ekonomi yang
mempelajari perkembangan teori-teori ekonomi dari masa ke masa sehingga
dapat mengetahui perkembangan teori-teori ekonomi sampai dengan ekonomi
modern dewasa ini.
2.1.4 Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro
a. Ekonomi Mikro
Ekonomi mikro adalah ilmu yang
mempelajari aktivitas-aktivitas perekonomian yang bersifat bagian kecil,
sehingga memusatkan perhatiannya pada masalah bagaimana konsumen akan
mengalokasikan pendapatannya yang terbatas terhadap berbagai macam barang dan
jasa yang dibituhkan , yang akhirnya memperoleh suatu keputusan maksimum.
Adapun ruang lingkup dalam ekonomi mikro meliputi :
1. Permintaan, penawaran, dan keseimbangan
pasar
2. Elastisitas permintaan dan elastisitas
penawaran
3. Teori perilaku konsumen
4. Teori produksi, biaya produksi,
penerimaan produsen dan laba
5. Pasar persaingan sempurna
6. Pasar monopoli
7. Pasar oligopoli
8. Pasar persaingan monopolistik
9. Permintaan akan input
10. Mekanisme harga dan distribusi pendapatan
b. Ekonomi Makro
Ekonomi makro merupakan bagian dari
ilmu ekonomi yang mempelajari mekanisme bekerjanya perekonomian secara
keseluruhan. Dengan demikian hubungan kausal yang dipelajari dalam ekonomi
makro pada intinya adalah hubungan antar variabel ekonomi agregatif (secara
keseluruhan).
Adapun
ruang lingkup dalam ekonomi makro meliputi :
1. Perhitungan pendapatan nasional
2. Keseimbanagan nasional dalam perekonomian
dus sektor
3. Keseimbangan pendapatan nasional dalam
perekonomian tiga sektor
4. Uang, bank, dan penciptaan uang
5. Kebijakan fiskal dan sistem perpajakan
6. Kebijakan moneter dan uang yang beredar
7. Pasar uang dan pasar tenaga kerja
8. Teori inflasi
9. Perdagangan luar negeri, nilai valuta
asing, dan neraca pembayaran
10. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
ekonomi.
2.1.5 Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi ialah pertalian
peristiwa dibidang ekonomi yang berhubungan satu sama yang lain. Hukum itu
berlaku jika tidak ada hal-hal yang mempengaruhinya. Misalnya hukum permintaan
dan penawaran. Jika permintaan terhadap suatu barang bertambah sedang penawaran
tetap, maka harga akan naik. Sebaliknya kalau permintaan berkurang, penawaran
tetap harga akan turun.
Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak
disebabkan antara lain kesenangan manusia terhadap barang tidak tetap,
kebudayaan manusia semakin meningkat, pendapatan masyarakat selalu berubah dan
jumlah penduduk selalu bertambah.
2.1.6 Politik Ekonomi
Politik ekonomi adalah
tindakan-tindakan yang harus diambil/dilakukan (oleh pemerintah) untuk
mempertinggi kemakmuran rakyat. Atau dengan kata lain politik ekonomi ialah
segala tindakan yang dilakukan pemerintah dengan tujuan mempengaruhi secara
langsung kehidupan ekonomi untuk mencapai tujuan tertentu.dalam menentukan tujuan,
faktor keyakinan politik pemerintah yang paling mempengaruhi pilihan. Selain
itu, faktor tempat dan waktu turut pula mempengaruhi pilihan dalam menentukan
tujuan politik ekonomi tersebut. Misalnya, untuk mempengaruhi supaya pabrik ban
dalam negeri berkembang maka pemerintah mengadakan pembatasan impor ban melalui
peraturan impor dan ekspor.
2.2. PROBLEM, PRINSIP DAN MOTIF EKONOMI
2.2.1 Problem/Pokok Persoalan Ekonomi
Untuk
mengerti apa pokok persoalan ekonomi, kita berpangkal dari dua kenyataan
dibawah ini.
a.
Untuk dapat hidup layak, kita memerlukan serta
menginginkan bermacam-macam hal: makanan, minuman, pakaian, pendidikan,
perumahan, sembako dan lain-lain. Jadi kebutuhan manusia banyak sekali dan
beraneka ragam sifatnya.
b.
Tetapi sumber-sumber atau alat-alat yang dapat
dipakai untuk memenuhi kebutuhan kita yang banyak itu sangat terbatas. Terbatas
berarti kurang dari yang kita butuhkan/inginkan, baik mengenai jumlah, bentuk,
macam, waktu dan tempat
Karena kedua kenyataan pokok
tersebut timbullah pokok persoalan ekonomi yaitu bagaimana dengan sumber-
sumber yang terbatas itu oreng dapat memenuhi kebutuhan hidup yang banyak dan
beraneka ragam itu. Atau dengan kata lain problem ekonomi ialah bahwa alat-alat
pemuas tersedia sangat terbatas, sedang kebutuhan manusia jumlahnya tidak
terbatas, sehingga tidak mungkin semua
kebutuhan/keinginan dapat terpenuhi, tambahan lagi alam sangat kikir
yang hanya menyediakan kekayaan yang masih memerlukan pengolahan.
2.2.2 Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk
melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan
tertentu diperoleh hasil yang maksimal atau dengan pengorbanan sekecil-kecilnya
untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk
memperoleh hasil semaksimal mungkin. Prinsip ekonomi merupakan tindakan manusia
untuk mengatasi permasalahan-permasalahan ekonomi yang dilakukan tiga pelaku
ekonomi yang saling berkaitan, yaitu konsumen, produsen, dan
pedagang/distributor yang menyalurkan barang, mereka selalu berpedoman pada
prinsip ekonomi.
Penggolongan
Prinsip Ekonomi :
a.
Prinsip ekonomi bagi konsumen artinya dengan
barang yang ada dapat memenuhi kebutuhan sebesar-besarnya. Contoh perilaku
konsumen berdasarkan prinsip ekonomi:
menyesuaikan
pengeluaran dengan pendapatan,
memilih
kualitas barang,
menawar
barang serendah mungkin,
memilih
barang/jasa secara tepat guna.
b.
Prinsip ekonomi bagi produsen artinya dengan
modal tertentu dapat memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Contoh perilaku
produsen berdasarkan prinsip ekonomi:
mengikuti
selera masyarakat,
menentukan
biaya produksi sekecil mungkin,
menghasilkan
barang dengan kualitas tinggi,
dengan
modal yang ada dapat memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
c.
Perilaku pedagang/distributor berdasarkan
prinsip ekonomi:
menghindari
menjual barang berisiko tinggi,
mengikuti
selera konsumen (usia, tempat, waktu),
barang
dikemas dengan bentuk menarik,
dengan
modal yang ada dapat memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
2.2.3 Motif Ekonomi
Motif ekonomi yaitu atasan
seseorang melakukan tindakan. Motif ekonomi menjawab pertanyaan”mengapa orang
bertindak”. Azas ekonomi menjawab pertanyaan “bagaimana kita harus bertindak?
“. Motif ekonomi tidak perlu senantiasa merupakan kepentingan sendiri misalnya,
dalam hal melakukan usaha sosial seperti menolong korban banjir dan
sebagainya.motifnya ialah menolong, tetapi tentu saja dalam usahanya, azas atau
prinsip ekonomi yang dipakai.
2.3.2 Benda dan Jasa
Kebutuhan-kebutuhan manusia dipenuhi
dengan pemakain barang-barang (nasi, rumah, obat, sepeda dan lain-lain) dan
jasa-jasa (pemeriksaan dokter, pelajaran guru, pangkas dan lain-lain). Jadi,
segala sesuatu atau alat yang langsung maupun tidak langsung dapat memenuhi
kebutuhan manusia, dikatakan benda. Atau dengan kata lain, barang( termasuk
juga jasa) adalah hal yang dapat dipergunakan sebagai alat pemuas kebutuhan
manusia (sesuatu yang berguna). Masalahnya ialah bahwa untuk melayani kebutuhan
manusia yang banyak, beraneka ragam dan bertambah terus itu barang-barang yang
tersedia atau dapat disediakan terbatas adanya.
Tetapi kebanyakan barang yang
diperlukan untuk hidup kita, dan sumber-sumber yang diperlukan untuk
menghasilkannya itu terbatas, sehingga diperlukan usaha atau pengorbanan untuk
memperolehnya. Barang demikian itu disebut barang ekonomi, atau juga disebut
langka(scarce).
Barang
ekonomi adalah barang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Berguna
b.
Relatif
jarang
c.
Disponibol
d.
Mempunyai sifat dapat dipakai untuk rupa-rupa
macam pemuasan kebutuhan.
Jenis-jenis barang sebagai
berikut ad dua yaitu:
1.
Wujudnya
- Barang
konkrit/nyata
- Barang
abstrak
2.
Jenis
Barang
- Wujudnya
- Cara
memperolehnya
2.3 KEBUTUHAN, JENIS KEBUTUHAN, BENDA DAN JASA
2.3.1 Pengertian Kebutuhan
Kebutuhan
adalah keinginan terhadap suatu benda atau jasa yang pemuasannya dapat
dilaksanakan baik secara jasmani maupun rohani. Kebutuhan manusia tidak
terbatas pada kebutuhan yang bersifat konkret (nyata) tetapi juga bersifat
abstrak (tidak nyata). Misalnya rasa aman, ingin dihargai atau dihormati, maka
kebutuhan manusia bersifat tidak terbatas.
Faktor-faktor
yang Memengaruhi Kebutuhan
1. Zivilization (Peradaban) 3. Culture (Adat Istiadat)
2. Environment (Lingkungan) 4. Religion (Agama)
Klasifikasi
dan jenis-jenis kebutuhan dapat digolongkan sebagai berikut:
MenurutJenis
KebutuhanContoh :
1. Intensitasnya
a.
Primer (sandang, pangan, )
b.
Sekunder (perabotan rumah tangga)
c.
Tertier (mobil
BMW, parabola, piano)
2. Waktunya
a.
Sekarang (obat bagi yang sakitair bagi
yang haus, )
b.
Yang
akan datang (menabung)
3. Sifatnya
a.
Jasmani (makanan, rumah,pakaian,kesehatan)
b.
Rohani (agama, rekreasi, pendidikan)
4. Subyeknya
a.
Individu (cangkul bagi petani, dasi bagi manajer)
b.
Kelompok (pasar, jalan raya)
2.4 UANG, PASAR DAN SUMBER DAYA
2.4.1 Uang
2.4.1.1Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat
dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang
didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai
alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan
berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
2.4.1.2 Fungsi Uang
Secara
umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan
barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih
rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu
sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
a.
Uang sebagai alat tukar umum. Uang berfungsi
sebagai alat tukar umum apabila uang dipergunakan untuk membeli atau mendapatkan
barang dan atau jasa. Contoh: kamu
membeli buku dengan uang (uang ditukar dengan buku).
b.
Uang sebagai satuan hitung.Uang merupakan
satuan ukuran yang digunakan untuk menentukan besarnya nilai atau harga suatu
barang dan jasa. Dengan adanya uang, kamu mudah menentukan nilai suatu barang.
Contoh: harga sebuah kalkulator Rp150.000,00,harga sebuah buku Rp20.000,00, dan
sebagainya.
c.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat
penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli
dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima
sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia
dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa
mendatang.
Kebutuhan manusia akan barang dan
jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara
tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa
yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua
orang, yaitu uang.
a.
Uang sebagai alat pembayaran utang
b.
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran
pada masa yang akan datang.
c.
Uang sebagai alat penimbun kekayaan
d.
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan
semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang
disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
e.
Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari
suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan
bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru
dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah
yang lama.
Apabila nilai uang stabil orang
lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi,
kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.
2.4.1.3 Sifat-Sifat Uang Sebagai Alat
Pertukaran.
a.
harus
terbuat dari benda yang disukai.
b.
nilainya harus relatif tetap, dan karena itu
harus bersifat serba jarang.
c.
harus
mudah dibagi, tetapi nilainya menurut perbandingan tetap.
d.
harus
dapat tahan lama, tidak lekas busuk atau rusak.
e.
harus
mudah dipindahkan (disimpan), jadi berwujud kecil tetapi bernilai tinggi.
f.
harus
fungibel yaitu mudah diganti, karena hanya ada satu kualitas.
2.4.1.4 Jenis-jenis Uang
Uang dikelompokkan kedalam beberapa
beberapa jenis berdasarkan maksud dan tujuan penggunaannya sesuai dengan
keperluan berbagai pihak yang membutuhkan.
Jenis-jenis
uang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman baik perkembangan nilai
intrinsiknya, nominalnya maupun fungsi uang itu sendiri.
1. Berdasarkan bahan
Jika dilihat dari bahan untuk
membuat uang maka jenis uang terdiri dari 2 macam yaitu :
a.
Uang logam, merupakan uang dalam bentuk koin
yang terbuat dari logam,baik dari almunium, kupronikel, bronze,emas. Perak,atau
perunggu dan bahan lainnya. Biasanya uang yang terbuat dari logam dengan
nominal yang kecil. Di Indonesia uang logam terdiri dari pecahanRp 50, Rp 100,
Rp 500, Rp 1.000
b.
Uang kertas, merupakan uang yang bahannya
terbuat dari kertas atau bahan lainnya. Uang dari bahan kertas biasanya dalam
nominal yang besar sehingga mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari. Uang jenis
ini terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi, yaitu tahan terhadap air, tidak mudah robek atau luntur. Pecahan uang
kertas di Indonesia adalah dimulai dari Rp 1.000, Rp 5.000, Rp10.000, Rp
20.000, Rp 50.000, Rp 100.000.
2.
Berdasarkan nilai
Jenis uang ini dilihat dari nilai
yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilai intrinsiknya (bahan uang) atau
nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uang tersebut). Uang jenis ini
terbagi ke dalam dua jenis, yaitu :
a. Bernilai penuh (full bodied money)
merupakan uang yang nilai
intrinsiknya sama dengan nilai
nominalnya, sebagai contoh, uang logam dimana nilai bahan untuk membuat uang
tersebut sama dengan nominal yang tertulis di uang.
b. Tidak bernilai penuh (representatif full
bodied money)
Merupakan uang yang nilai
intrinsiknya lebih kecil dari nilai
nominalnya. Sebagai contoh uang yang terbuat dari kertas. Uang jenis ini sering disebut uang bertanda. Kadang kala nilai intrinsiknya jauh lebih
rendah dari nilai nominal yang terkandung di dalamnya.
3.
Berdasarkan lembaga
Berdasarkan lembaga maksudnya adalah
badan atau lembaga yang menerbitkanatau mengeluarkan uang. Jenis uang yang
diterbitkanberdasarkan lembaga terdiri dari :
a.
Kartal
Merupakan uang yang diterbitkan oleh
Bank Sentral baik uang logam maupun uang kertas.
b.
Uang giral
Merupakan uang yang diterbitkan oleh
bank umum seperti cek, bilyet giro, traveler cheque dan credit card.
4.
Berdasarkan kawasan
Uang jenis ini dilihat dari daerah
atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya bisa saja suatu jenis mata uang
hanya berlaku dalamsatu wilayah tertentu dan tidak berlaku di daerah lainnya
atau berlaku di seluruh wilayah. Jenis uang berdasarkan kawasan adalah :
a.
Uang lokal
Merupakan uang yang berlaku di suatu
negara tertentu, seperti rupiah hanya berlaku di Indonesia atau ringgit hanya
berlaku di Malaysia.
b.
Uang regional
Merupakan uang yang berlaku di
kawasan tertentu yang lebih luas dari uang local seperti untuk kawasan benua
Eropa berlaku mata uang tunggal eropa yaitu EURO.
c.
Uang Internasional
Merupakan uang yang berlaku anta
negara seperti US Dollar dan menjadi
standar pembayaran internasional.
2.4.2 Pasar
2.4.2.1 Pengertian Pasar
Dalam kehidupan sehari-hari, pasar
diartikan sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual. Pengertian pasar tersebut
adalah pengertian pasar secara konkret. Dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar
tidak dikaitkan dengan masalah tempat, akan tetapi pengertian pasar lebih
dititik beratkan pada kegiatan. Jika ada kegiatan jual beli maka disebut pasar,
dan jika tidak terjadi jual beli maka bukan pasar. Pasar dapat terbentuk dimana
saja, kapan saja, di dalam bis, di terminal, di halte dan lain-lain. Bahkan
transaksi jual beli bisa terjadi via online internet, surat, TV, radio, dan
lain-lain. Pengertian pasar menurut ilmu ekonomi tersebut disebut pasar
abstrak.
Pasar sebagai
tempat transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli dapat terbentuk dengan
adanya syarat-syarat sebagai berikut :
Adanya penjual,Adanya pembeli,Tersedianya barang yang
diperjualbelikan,Terjadinyakesepakatan antara penjual dan pembeli.
2.4.2.2 Jenis-Jenis Pasar
Perbedaan
jenis pasar dapat didasarkan atas berbagai segi
a.
Berdasarkan waktu ramainyapasar dikunjungi para
pembeli dan penjual
1.
harian, yang sehari-hari ramai dikunjungi oleh
para pembeli.
2.
Pasar mingguan, ramainya pasar pada hari-hari
tertentu saja, misalnya pasar senin, pasar rebo, pasar minggu dan lain-lain.
3.
Pasar tahunan, diadakan hanya setahun sekali,
pada dasar tahunan ini dipamerkan hasil-hasil yang baru dan model baru yang
berhubungan dengan penemuan peningkatan teknik produki, misalnya pekan raya,
Expo dan lain-lain.
b.
berdasarkan jenis barang yang diperdagangkan
1.
Pasar sayuran.
2.
Pasar beras.
3.
Pasar ikan.
4.
Pasar hewan dan lain-lainnya.
c.
berdasarkan luas daerah atau luas pasar.
1.
Pasar dalam negeri.
2.
Pasar bersama eropa, pasar asia.
3.
Pasar dunia
d.
berdasarkan bentuk-bentuk pasar, dibedakan atas
1.
Persaingan murni
2.
Monopoli
2.4.3 Sumber Daya
2.4.3.1 Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah seluruh
kekayaan alam yang terdiri dari tanah,air, udara dan benda-benda di ruang
angkasa beserta kekayaan yang terkandung padanya yang bermanfaat bagi umat
manusia. Sumber daya alam menurut hakikat sifatnya dapat dikelompokkan ke dalam
dua macam yaitu.
a.
Sumber daya alam yang tetap, misalkan
lokasi/letak, iklim, angin, radiasi, matahari, air dan sebagainya
b.
Sumber daya alam yang tidak tetap, dapat
dibedakan dalam dua macam yaitu
1.
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dan
dapat habis. Misalnya barang tambang logam seperti emas, perak, timah dan
lainnya.
2.
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui,
seperti tanam-tanaman dan binatang.
2.4.3.2 Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia adalah
kemampuan, kekuatan atau daya yang dimilikinya untuk melakukan berbagai
kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan bagi sesamanya.
Berbagai
faktor yang dapat mempengaruhi sumber daya manusia, antara lain:
- Pendidikan
- Gizi
dan kesehatan masyarakat
- Kondisi
lingkungan dan sosial budaya.
2.5 SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
2.5.1 Menurut UUD 1945 Pasal 33
Ketentuan dasar konstitusional
untuk kehidupan perekonomian indonesia terdapat dalam pancasila dan Uud 1945
antara lain tercantum dalam pasal 27, pasal 33 dan pasal 34. Pasal 27 ayat 2
UUD 1945 berbunyi:”tiap-tipa warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan
yang layak bagi kemanusiaan”. Sedang pasal 33 yang dianggap pasal yang
terpenting dalam UUD 1945 didalam kaitannya dengan perekonomian indonesia
berbunyi sebagai berikut.
a.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Dalam
pasal 33 UUD 1945 tercantum demkrasi
ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan
kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi.
2.5.2 Demokrasi Ekonomi
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945,
tercantum demokrasi ekonomi. Sistem ekonomi indonesia menurut TAP MPR No.
IV/MPR/1973, tahun 1978 dan tahun 1983 mencantumkan Demokrasi Ekonomi yang
menjamin keserasian hubungan ekonomi antara rakyat dan pemerintah.
Demokrasi ekonomi sebagai dasar
pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif yang selalu harus di pupuk
dan dikembangkan yaitu.
a.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
d.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara
digunakan dengan permufakatan lembaga-lambaga perwakilan rakyat, serta
pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan
rakyat.
e.
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaann dan
penghidupan yang layak
f.
Hak milik perorangan di akui dan pemanfaatannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g.
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga
negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
h.
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara (pasal 34 UUD 1945)
2.5.3 Konsep dasar Koperasi Indonesia.
2.5.3.1 Pengertian Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992,
menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah,
tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
a.
Landasan idiil: Pancasila
b.
Landasan struktural: UUD 1945.
c.
Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
d.
Landasan mental: kesadaran pribadi dan
kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2
2.5.3.2 Fungsi dan Peranan Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992
pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
a.
Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
b.
Turut serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.5.3.3 Perangkat Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
a.
Rapat anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
2.5.3.4 Modal koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman :
a. Modal
Sendiri Koperasi
1.
Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
2.
Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi
pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3.
Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
4.
Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang
diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi.
Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
b.
Modal pinjaman koperasi
Modal
pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya,
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya
yang sah.
2.5.3.5 Prinsip Koperasi
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota
tersebut dalam koperasi)
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoprasian
7.
kerjasama antar koperasi
2.5.3.6
Jenis-Jenis Koperasi
· Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25
Perkoperasian,
1.
Ditinjau dari fungsi usaha/kegiatan ekonominya
dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi
kredit (jasa keuangan).
Koperasi
Simpan Pinjam atau kredit Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman
Koperasi
Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi
Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi
Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya
atau anggotanya
Koperasi
Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.
Ditinjau dari kelompok orang-orang secara
homogen mempunyai kesamaan dalam kelompok. Contohnya yaitu Koperasi pegawai
negeri, primer koperasi angkatan darat, primer koperasi angkatan laut dan lain
lain.
3.
Ditinjau dari jenis barang yang diolah atau
dijadikan objek kegiatan yaitu koperasi perikanan, koperasi batik, koperasi
taksi dan lain sebagainya.
4.
Ditinjau dari tingkatan koperasi dibagi menjadi
dua macam yaitu koperasi primer dan
koperasi sekunder.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Sistem ekonomi adalah suatu proses
yang menyebabkan pendapatan yang berdampak pada kehidupan masyarakat baik dalam
jangka panjang maupun jangka pendek. Sistem ekonomi yang dianut banyak Negara
memang berbeda-beda, sesuai dengan falsafah hidup Negara yang bersangkutan.
Sistem ekonomi Indonesia dijiwai dan diarahkan oleh Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945, khusunya pasal 33 serta Garis-garis Besar Haluan Negara. Sistem
ekonomi Pancasila adalah salah satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi
Pancasila, yang didalamnya terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan
ekonomi yang dilakukan berdasarkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan
kegotong royongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
Koperasi
merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan kegotong royangan yang sesuai dengan makna
dari demokrasi ekonomi yang terdapat pada pasal 33 UUD 1945.
3.2 SARAN
Dalam mempelajari materi ekonomi,
koperasi dan bisnis di indonesia sebaiknya kita harus melakukan observasi
secara langsung, agar kita dapt lebih paham untuk mendalami materi ini.
DAFTAR PUSTAKA
Team.2013. Konsep
Dasar Ilmu Pengetahuan Sosial.Universitas Medan
Pelista. Konsep
Dasar Ilmu Pengetahuan Sosial di SD. Universitas Quality
Team Dosen, 2009. Konsep Dasar IPS di SD. Universitas Medan
Rintuh,
Cornelius. 1994.Perekonomian Indonesia.Yogyakarta:Gramedia
Gunadi,
Tom.1995.Ekonomi Dan Sistem Ekonomi.
Komentar