BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Silabus
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi
dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian BSNP (dalam Depdiknas,
2008).
Menurut Depdiknas (2006) Silabus merupakan penjabaran
standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Dengan
demikian, silabus pada dasarnya menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
1. apa kompetensi
yang harus dicapai siswa yang dirumuskan dalam standar kompetensi, kompetensi
dasar dan materi pokok;
2. bagaimana cara
mencapainya yang dijabarkan dalam pengalaman belajar beserta alokasi waktu dan
alat sera sumber belajar yang diperlukan; dan
3. bagaimana
mengetahui pencapaian kompetensi yang ditandai dengan penyusunan indikator
sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
Menurur Yahya Nursidik (www. apadefinisinya.blogspot.com:
2009) bahwa Silabus adalah
1. Garis besar,
ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi/materi pembelajaran (salim, 1987:98)
2. Merupakan
seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajara dan penilaian yang
disusun secara sitematis memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk
mencapai penguasaan kompetensi dasar (Yulaelawati,2004:123)
3. Salah satu
rancangan kurikulum pembelajaran.
4. Merupakan
ringkasan isi komponen-komponen kurikulum
5. Penjabaran
lebih lanjut dari standar kompetensi, kompetensi dasar, dan pokok-pokok/uraian
materi yang harus dipelajari siswa ke dalam rincian kegiatan dan strategi
pembelajaran, kegiatan dan strategi penilaian, dan alokasi waktu per mata
pelajaran per satuan pendidikan dan per kelas.
6. Salah satu
tahapan pengembangan kurikulum, khususnya untuk menjawab “apa yang harus
dipelajari?”
7. Merupakan
hasil atau produk pengembangan disain pembelajaran, seperti PDKBM, GBPP, dsb.
B. Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus dalam Depdiknas (2006) dapat dilakukan oleh para
guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa
sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan
Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
a. Guru
Sebagai tenaga profesional yang memiliki tangung jawab
langsung terhadap kemajuan belajar siswanya, seorang guru diharapkan mampu
mengembangkan silabus sesuai dengan kompetensi mengajarnya secara mandiri. Di
sisi lain guru lebih mengenal karakteristik siswa dan kondisi sekolah serta
lingkungannya.
b. Kelompok Guru
Apabila guru kelas atau guru mata pelajaran karena sesuatu
hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak
sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru mata
pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah
tersebut.
c. Kelompok
Kerja Guru (MGMP/PKG)
Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara
mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG
untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
d. Dinas
Pendidikan
Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan
silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman
di bidangnya masing-masing.
Dalam
pengembangan silabus ini sekolah, kelompok kerja guru, atau dinas pendidikan
dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, atau unit utama
terkait yang ada di Depatemen Pendidikan Nasional.
C. Prinsip Pengembangan Silabus
Prinsip
pengembangan silabus menurut Depdiknas (2006) dibagi menjadi beberapa bagian,
yaitu:
1. Ilmiah Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian
materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual,
sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara
kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar,
dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber
belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi
dasar.
6. Aktual dan
Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber
belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan
seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi
peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan
tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi
(kognitif, afektif, psikomotor).
Prinsip
pengembangan silabus menurut Yahya Nursidik (www. apadefinisinya.blogspot.com:
2009) dapat didefinisikan menjadi tiga bagian.
a. Ilmiah
Materi pembelajaran yang diberikan dalam silabus harus
memenuhi kebenaran secara ilmiah. Memperhatikan perkembangan dan kebutuhan
siswa Cakupan,kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam
silabus disesuaikan dengan tingkat perkembangan fisik dan psikologis siswa.
b. Sistematis
Silabus dianggap sebagai suatu system sesuai konsep dan
prinsip system, penyusunan silabus dilakukan secara sistematis, sejalan dengan
pendekatan system atau langkah-langkah pemecahan masalah.
c.
Relevansi,Konsitensi, dan Kecakupan
Dalam penyusunan silabus diharapkan adanya kesesuaian,
keterkaitan, konsitensi dan kecakupan antara standar kompetensi, kompetnsi
dasa, materi pokok, pengalaman belajar,system penilaian dan sumber
bahan(DepDIknas, 2004:11)
D. Tahap Pengembangan Silabus
Tahap
pengembangan silabus menurut Depdiknas (2006) dibagi menjadi enam bagian yaitu:
a. Perencanaan
Tim yang ditugaskan untuk menyusun silabus terlebih dahulu
perlu mengumpulkan informasi dan mempersiapkan kepustakaan atau referensi yang
sesuai untuk mengembangkan silabus. Pencarian informasi dapat dilakukan dengan
memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi seperti multi-media dan
internet.
b. Pelaksanaan
Dalam melaksanakan penyusunan silabus perlu memahami semua
perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus, seperti Standar Isi yang
berhubungan dengan mata pelajaran yang bersangkutan dan Standar Kompetensi
Lulusan serta Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
c. Perbaikan
Buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam
kegiatan pembelajaran. Pengkaji dapat terdiri atas para spesialis kurikulum,
ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog,
guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan,
perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.
d. Pemantapan
Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan
pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria
dengan cukup baik dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
komunitas sekolah lainnya.
e. Penilaian
Silabus
Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala
dengan menggunakan model-model penilaian kurikulum.
E. Komponen silabus
Silabus
memuat sekurang-kurangya komponen-komponen berikut ini:
a. Identifikasi
b. Standar
Kompetensi
c. Kompetensi
Dasar
d. Materi Pokok
e. Pengalaman
Belajar
f. Indikator
g. Penilaian
h. Alokasi Waktu
i.
Sumber/Bahan/Alat
Langkah-langkah
Pengembangan Silabus
Perangkatguruindonesia kali iki akan membahas tentang
langkah-langkah pengembangan, Silabus yang setiap guru diwajibkan mempunyai
perangkat tersebut, tetapi mungkin masih banyak guru yang belum mengerti benar
bagaimana caranya mengembangkan silabus sebagai perangkat mengajar.
Sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar,
materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Mengembangkan silabus
dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Œ Mengkaji Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran sebagaimana tercantum pada
Standar Isi, dengan memperhatikan
hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan
hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan
urutan yang ada di Standar Isi;
b. keterkaitan antara
standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan antara
standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang
pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a) potensi
peserta didik;
b) relevansi
dengan karakteristik daerah,
c) tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d) kebermanfaatan
bagi peserta didik;
e) struktur
keilmuan;
f) aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g) relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h) alokasi waktu.
Ž Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman
belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta
didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi
dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud
dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang
perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan
dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang
mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan
materi.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang
ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta
didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam
kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik
dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan
non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran
sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan
portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta
didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi
informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian
menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi
seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem
yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan
dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk
menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk
mengetahui kesulitan siswa.
d. Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa
perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik
yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
‘ Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar
didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per
minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman,
tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
’ Menentukan Sumber
Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik,
narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi
dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi.
F. Pengertian Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk
mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan
dalam silabus (www.rppsilabus.wordpress.com: 2009).
Yahya Nursidiq www.(apadefinisinya.blogspot.com : 2009)
menjelaskan tentang pengertian RPP dapat dideskripsikan menjadi beberapa bagian
yaitu sebagai berikut:
a. Perkiraan
atau proyeksi mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada saat melaksanakan
kegiatan pembelajaran
b. Rencana yang
mengambarkan prosedur dan pengoraginasian pembelajaran untuk mencapai satu
kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan telah dijabarkan dlam
silabus.
c. Pembelajaran
adalah proses yang ditata dan diatur menurut langkah-langkah tertentu agar
dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan.
d. RPP disusun
untuk satu Kompetensi Dasar.
Sedangkan menurut kiranawati
(www.gurupkn.wordpress.com: 2007) bahwa RPP adalah penjabaran silabus yang
menggambarkan rencana prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai
kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi. RPP digunakan sebagai
pedoman guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium,
dan/atau lapangan.
G. Landasan Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 20: “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar” (Depdiknas, 2008).
H. Unsur Pokok Pengembangan RPP
Unsur-unsur pokok yang terkandung dalam RPP dalam depdiknas (2008)
meliputi:
a. Identitas
mata pelajaran (nama mata pelajaran, kelas, semester, dan waktu/ banyaknya jam
pertemuan yang dialokasikan).
b. Kompetensi
dasar dan indikator-indikator yang hendak dicapai.
c. Materi pokok
beserta uraiannya yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai kompetensi
dasar dan indikator.
d. Kegiatan
pembelajaran (kegiatan pembelajaran secara konkret yang harus dilakukan siswa
dalam berinteraksi dengan materi pembelajaran dan sumber belajar untuk
menguasai kompetensi dasar dan indikator).
e. Alat dan
media yang digunakan untuk memperlancar pencapaian kompetensi dasar, serta
sumber bahan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan
kompetensi dasar yang harus dikuasai.
f. Penilaian
dan tindak lanjut (prosedur dan instrumen yang akan digunakan untuk menilai
pencapaian belajar siswa serta tindak lanjut hasil penilaian).
I. Prinsip-Prinsip Pengembangan RPP
Prinsip
pengembangan silabus menurut yahya Nursidik (2009) dibagi menjadi beberapa
bagian yaiotu:
a. Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik
b. Mendorong
partisipasi aktif peserta didik
c. Mengembangkan buadaya membaca dan menulis
proses pembelajarand
d. Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut
e. Keterkaitan
dan keterpaduan
f. Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
J. Tujuan Dan Manfaat RPP
Tujuan dari
penyusunan RPP menurut Yahya Sidik (2009) adalah:
a. Memberikan
landasan pokok bagi guru dan siswa dalam mencapai kompetensi dasar dan
indicator
b. Memberi
gambaran mengenai acuan kerja jangka pendek
c. Karena
disusun dengan menggunakan pendekatan sistem, memberi pengaruh terhadap
pengembangan individu siswa
d. Karena
dirancang secara matang sebelum pembelajaran, berakibat terhadap nurturant
effect
K. Prinsip Penyusunan RPP
Prinsip
penyusunan RPP menurut Yahya (2009) digolongkan menjadi beberapa bagian:
a. Spesifik
b. Operasional
c. Sistematis
d. Jangka pendek
(1-3 kali pertemuan)
Sedangkan
prinsip penyusunan RPP menurut Depdiknas (2008) RPP pada dasarnya merupakan
kurikulum mikro yang menggambarkan tujuan/kompetensi, materi/isi pembelajaran,
kegiatan belajar, dan alat evaluasi yang digunakan. Efektivitas RPP tersebut
sangat dipengaruhi beberapa prinsip perencanaan pembelajaran berikut:
a. Perencanaan
pembelajaran harus berdasarkan kondisi siswa.
b. Perencanaan
pembelajaran harus berdasarkan kurikulum yang berlaku.
c. Perencanaan
pembelajaran harus memperhitungkan waktu yang tersedia
d. Perencanaan
pembelajaran harus merupakan urutan kegiatan pembelajaran yang sistematis.
e. Perencanaan
pembelajaran bila perlu lengkapi dengan lembaran kerja/tugas dan atau lembar
observasi.
f. Perencanaan
pembelajaran harus bersifat fleksibel.
g. Perencanaan
pembelajaran harus berdasarkan pada pendekatan sistem yang mengutamakan
keterpaduan antara tujuan/kompetensi, materi, kegiatan belajar dan evaluasi.
Prinsip-prinsip tersebut harus dijadikan landasan dalam penyusunan RPP.
Selain itu, secara praktis dalam penyusunan RPP, seorang guru harus sudah
menguasai bagaimana menjabarkan kompetensi dasar menjadi indikator,bagaimana
dalam memilih materi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi dasar,
bagaimana memilih alternatif metode mengajar yang dianggap paling sesuai untuk
mencapai kompetensi dasar, dan bagaimana mengembangkan evaluasi proses dan
hasil belajar (Depdiknas, 2008).
L. Format Silabus
Dalam
menyusun silabus, penyusun silabus dapat memilih salah satu model format di
antara beberapa format berikut ini.
Format
SILABUS
Nama Sekolah:……………………………………………….
Mata Pelajaran:……………………………………………….
Kelas/Semester:…………… / ……………………………….
Standar Kompetensi: ……………………………………….......
Kompetensi Dasar
Materi Pokok
Pengalaman Belajar
Indikator
Penilaian
Alokasi Waktu
Sumber/ Bahan/
Alat
M. Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
PENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelasw/Semester :
Standar Kompetensi :
Kompetensi Dasar :
Indikator :
Alokasi Waktu :
1. Tujuan Pembelajaran
2. Materi Pembelajaran
3. Metode Pembel;ajaran
4. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan Awal
b. Kegiatan Inti
c. Kegiatan Akhir
5. Media Pembelajaran
6. Sumber belajar
…….., ………………….
Mengetahui Guru Mta Pelajaran
Kepala Sekolah
Damianus Sihotang, S.Pd
Mestiana Simatupang
NIP ……………………… NIM :
090801088
BAB III
KESIMPULAN
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/bahan/alat belajar. SedangKan RPP adalah rencana yang menggambarkan
prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar
yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus.
Antara RPP dan Silabus memiliki peranan penting dalam proses
belajar mengajar karena dengan adanya RPP dan Silabus akan lebih mudah seorang
guru dalam menentukan meteri yang akan diajarkan sehingga sesuai dengan SK dan
KD.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2006. Model Pengembangan Silabus. Jakarta: Badan
Penelitian dan
Pengembangan Kurikulum.
Kiranawati. 2007. Buku Saku KTSP (5).
http://gurupkn.wordpress.com/2007/12/21/buku-
saku-ktsp-5/. Diakses 17 Maret 2010.
Nursidik, Yahya. 2009. Deskripsi Rancangan Silabus atau
Rancangan Silabus.
http://apadefinisinya.blogspot.com/2009/01/deskripsi-rancangan-silabus-atau.html.
Komentar