BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Banyak penulis akhir-akhir ini mendefinisikan ekonomi sebagai “ilmu
kekayaan”. Adam Smith sering di kenal sebagai bapak ilmu ekonomi modern,
mendefinisikan ekonomi sebagai “Sebuah penyelidikan ke dalam sifat dan penyebab
kekayaan bangsa-bangsa”. Namun definisi ini cacat karena mereka memberikan
banyak pentingnya kekayaan. Kekayaan
bukanlah segalanya, kekayaan hanya mengarah untuk mencapai kesejahteraan
manusia. Oleh karena itu manusia merupakan tujuan semua kegiatan ekonomi.
Profesor Dr Alfred Marshall adalah ekonom pertama yang memberi definisi logis
dari ekonomi. Ia mendefinisikan ekonomi sebagai: “Sebuah studi tentang umat
manusia dalam bisnis biasa kehidupan, itu memeriksa bahwa bagian dari tindakan
individu dan sosial yang terkait erat dengan pencapaian dan penggunaan materi
syarat”.
Koperasi merupakan Lembaga yang bergerak dibidang
ekonomi. Ekonomi juga memiliki sistem perekonomian, Sistem perekonomian adalah
sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya
adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa
sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam
sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang dianut oleh negara Indonesia
adalah Sistem perekonomian Pancasila yang berarti sistem perekonomian yang
terjadi di Indonesia harus mengacu pada Pancasila terutama sila kelima.
Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia
adalah Pancasila dan UUD 1945.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah dalam penulisan makalah ini, antara lain:
1. Apakah saja hal-hal yang berkaitan dengan
ekonomi?
2. Bagaimana sistem perekonomian di
indonesia?
3. Apa itu problem, prinsip, dan motif
ekonomi?
1.3 Tujuan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk lebih mengetahui hal-hal yang
berkaitan dengan ekonomi.
2. Untuk mengetahui sistem perekonomian di
indonesia.
3. Untuk mengetahui tentang problem, prinsip
dan motif ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KONSEP-KONSEP DASAR EKONOMI
2.1.1 Konsep Dasar Ilmu Ekonomi
Konsep dasar yang sentral dari ilmu ekonomi adalah
konsep kelangkaan (scarcity). Bahwa setiap masyarakat dihadapkan pada masalah
tentang kebutuhan yang tak terbatas berhadapan dengan sumber-sumber produksi
yang terbatas. Masalah ini dialami oleh masyarakat dengan sistem ekonomi apapun
yang dianut seperti kapatalisme, sosialisme maupun komunisme.
2.1.2 Pengertian Ilmu Ekonomi
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani, “Oikos” yaitu
“Rumah tangga” dan “Nomos” yang berarti “aturan”. Jadi ekonomi berarti aturan
rumah tangga. Rumah tangga yang dimaksud adalah rumah tangga dalam arti luas,
yaitu setiap bentuk kerjasama manusia untuk mencapai kemakmuran atas dasar
prinsip ekonomi. Misalnya: rumah tangga konsumen, rumah tangga produsen, dan
rumah tangga pemerintah. Ketiga rumah tangga ini disebut Pelaku Ekonomi.
Karena ekonomi adalah setiap bentuk kerjasama untuk
mencapai kemakmuran, maka ilmu ekonomi berarti ilmu yang mempelajari tingkah
laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran
dimaksudkan sebagai kemampuan manusia untuk memenuhi kebutuhannya dengan
sebaik-baiknya melalui alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Dengan kata lain
seorang yang makmur adalah seorang yang relatif seluruh kebutuhannya telah terpenuhi
(kebutuhan = alat pemuas kebutuhan).
2.1.3 Pembagian Ilmu Ekonomi
Semua ilmu pada dasarnya berasal
dari suatu rumpun, yaitu filsafat atau philosopia. Sebagai cabang dari ilmu
sosial, ilmu ekonomi dibedakan menjadi :
- Ekonomi Lukisan ialah ilmu ekonomi yang hanya
menggambarkan satu masalah ekonomi
suatu Negara secara khusus tanpa mengadakan pembahasan.
- Ekonomi Teori adalah ilmu yang bertugas
menerangkan hubungan peristiwa-peristiwa ekonomi dan kemudian merumuskan
hubungan-hubungan itu dalam suatu hukum ekonomi.
- Ekonomi Terapan adalah ilmu ekonomi yang
dipraktekkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Contoh: ilmu
ekonomi perusahaan, ekonomi koperasi, ekonomi moneter, dll.
- Sejarah Ekonomi adalah ilmu ekonomi yang mempelajari
perkembangan teori-teori ekonomi dari masa ke masa sehingga dapat
mengetahui perkembangan teori-teori ekonomi sampai dengan ekonomi modern
dewasa ini.
2.1.4 Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro
a. Ekonomi
Mikro
Ekonomi mikro adalah ilmu yang mempelajari
aktivitas-aktivitas perekonomian yang bersifat bagian kecil, sehingga
memusatkan perhatiannya pada masalah bagaimana konsumen akan mengalokasikan
pendapatannya yang terbatas terhadap berbagai macam barang dan jasa yang
dibituhkan , yang akhirnya memperoleh suatu keputusan maksimum. Adapun ruang
lingkup dalam ekonomi mikro meliputi :
1. Permintaan, penawaran, dan keseimbangan
pasar
2. Elastisitas permintaan dan elastisitas
penawaran
3. Teori perilaku konsumen
4. Teori produksi, biaya produksi,
penerimaan produsen dan laba
5. Pasar persaingan sempurna
6. Pasar monopoli
7. Pasar oligopoli
8. Pasar persaingan monopolistik
9. Permintaan akan input
10. Mekanisme harga dan distribusi pendapatan
b. Ekonomi
Makro
Ekonomi makro merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang
mempelajari mekanisme bekerjanya perekonomian secara keseluruhan. Dengan
demikian hubungan kausal yang dipelajari dalam ekonomi makro pada intinya
adalah hubungan antar variabel ekonomi agregatif (secara keseluruhan).
Adapun ruang
lingkup dalam ekonomi makro meliputi :
1. Perhitungan pendapatan nasional
2. Keseimbanagan nasional dalam perekonomian
dus sektor
3. Keseimbangan pendapatan nasional dalam perekonomian
tiga sektor
4. Uang, bank, dan penciptaan uang
5. Kebijakan fiskal dan sistem perpajakan
6. Kebijakan moneter dan uang yang beredar
7. Pasar uang dan pasar tenaga kerja
8. Teori inflasi
9. Perdagangan luar negeri, nilai valuta
asing, dan neraca pembayaran
10. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
ekonomi.
2.1.5 Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi ialah pertalian peristiwa dibidang
ekonomi yang berhubungan satu sama yang lain. Hukum itu berlaku jika tidak ada
hal-hal yang mempengaruhinya. Misalnya hukum permintaan dan penawaran. Jika
permintaan terhadap suatu barang bertambah sedang penawaran tetap, maka harga
akan naik. Sebaliknya kalau permintaan berkurang, penawaran tetap harga akan turun.
Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak disebabkan antara
lain kesenangan manusia terhadap barang tidak tetap, kebudayaan manusia semakin
meningkat, pendapatan masyarakat selalu berubah dan jumlah penduduk selalu
bertambah.
2.1.6 Politik Ekonomi
Politik ekonomi adalah tindakan-tindakan yang
harus diambil/dilakukan (oleh pemerintah) untuk mempertinggi kemakmuran rakyat.
Atau dengan kata lain politik ekonomi ialah segala tindakan yang dilakukan
pemerintah dengan tujuan mempengaruhi secara langsung kehidupan ekonomi untuk
mencapai tujuan tertentu.dalam menentukan tujuan, faktor keyakinan politik
pemerintah yang paling mempengaruhi pilihan. Selain itu, faktor tempat dan
waktu turut pula mempengaruhi pilihan dalam menentukan tujuan politik ekonomi tersebut.
Misalnya, untuk mempengaruhi supaya pabrik ban dalam negeri berkembang maka
pemerintah mengadakan pembatasan impor ban melalui peraturan impor dan ekspor.
2.2. PROBLEM, PRINSIP DAN MOTIF EKONOMI
2.2.1 Problem/Pokok Persoalan Ekonomi
Untuk mengerti apa
pokok persoalan ekonomi, kita berpangkal dari dua kenyataan dibawah ini.
a.
Untuk
dapat hidup layak, kita memerlukan serta menginginkan bermacam-macam hal:
makanan, minuman, pakaian, pendidikan, perumahan, sembako dan lain-lain. Jadi
kebutuhan manusia banyak sekali dan beraneka ragam sifatnya.
b.
Tetapi
sumber-sumber atau alat-alat yang dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan kita
yang banyak itu sangat terbatas. Terbatas berarti kurang dari yang kita
butuhkan/inginkan, baik mengenai jumlah, bentuk, macam, waktu dan tempat
Karena kedua kenyataan pokok tersebut timbullah pokok
persoalan ekonomi yaitu bagaimana dengan sumber- sumber yang terbatas itu oreng
dapat memenuhi kebutuhan hidup yang banyak dan beraneka ragam itu. Atau dengan
kata lain problem ekonomi ialah bahwa alat-alat pemuas tersedia sangat
terbatas, sedang kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sehingga tidak
mungkin semua kebutuhan/keinginan dapat
terpenuhi, tambahan lagi alam sangat kikir yang hanya menyediakan kekayaan yang
masih memerlukan pengolahan.
2.2.2 Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan
tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu
diperoleh hasil yang maksimal atau dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk
memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh
hasil semaksimal mungkin. Prinsip ekonomi merupakan tindakan manusia untuk
mengatasi permasalahan-permasalahan ekonomi yang dilakukan tiga pelaku ekonomi
yang saling berkaitan, yaitu konsumen, produsen, dan pedagang/distributor yang
menyalurkan barang, mereka selalu berpedoman pada prinsip ekonomi.
Penggolongan
Prinsip Ekonomi :
a.
Prinsip
ekonomi bagi konsumen artinya dengan barang yang ada dapat memenuhi kebutuhan
sebesar-besarnya. Contoh perilaku konsumen berdasarkan prinsip ekonomi:
menyesuaikan
pengeluaran dengan pendapatan,
memilih kualitas
barang,
menawar barang
serendah mungkin,
memilih
barang/jasa secara tepat guna.
b.
Prinsip
ekonomi bagi produsen artinya dengan modal tertentu dapat memperoleh keuntungan
sebesar-besarnya. Contoh perilaku produsen berdasarkan prinsip ekonomi:
mengikuti selera
masyarakat,
menentukan biaya
produksi sekecil mungkin,
menghasilkan
barang dengan kualitas tinggi,
dengan modal
yang ada dapat memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
c.
Perilaku
pedagang/distributor berdasarkan prinsip ekonomi:
menghindari
menjual barang berisiko tinggi,
mengikuti selera
konsumen (usia, tempat, waktu),
barang dikemas
dengan bentuk menarik,
dengan modal
yang ada dapat memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
2.2.3 Motif Ekonomi
Motif ekonomi yaitu atasan
seseorang melakukan tindakan. Motif ekonomi menjawab pertanyaan”mengapa orang
bertindak”. Azas ekonomi menjawab pertanyaan “bagaimana kita harus bertindak?
“. Motif ekonomi tidak perlu senantiasa merupakan kepentingan sendiri misalnya,
dalam hal melakukan usaha sosial seperti menolong korban banjir dan
sebagainya.motifnya ialah menolong, tetapi tentu saja dalam usahanya, azas atau
prinsip ekonomi yang dipakai.
2.3.2 Benda dan Jasa
Kebutuhan-kebutuhan manusia dipenuhi dengan pemakain
barang-barang (nasi, rumah, obat, sepeda dan lain-lain) dan jasa-jasa
(pemeriksaan dokter, pelajaran guru, pangkas dan lain-lain). Jadi, segala
sesuatu atau alat yang langsung maupun tidak langsung dapat memenuhi kebutuhan
manusia, dikatakan benda. Atau dengan kata lain, barang( termasuk juga jasa)
adalah hal yang dapat dipergunakan sebagai alat pemuas kebutuhan manusia
(sesuatu yang berguna). Masalahnya ialah bahwa untuk melayani kebutuhan manusia
yang banyak, beraneka ragam dan bertambah terus itu barang-barang yang tersedia
atau dapat disediakan terbatas adanya.
Tetapi kebanyakan barang yang diperlukan untuk hidup kita,
dan sumber-sumber yang diperlukan untuk menghasilkannya itu terbatas, sehingga
diperlukan usaha atau pengorbanan untuk memperolehnya. Barang demikian itu
disebut barang ekonomi, atau juga disebut langka(scarce).
Barang ekonomi
adalah barang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Berguna
b.
Relatif jarang
c.
Disponibol
d.
Mempunyai
sifat dapat dipakai untuk rupa-rupa macam pemuasan kebutuhan.
Jenis-jenis barang sebagai berikut
ad dua yaitu:
1. Wujudnya
- Barang konkrit/nyata
- Barang abstrak
2.
Jenis Barang
- Wujudnya
- Cara memperolehnya
2.3 KEBUTUHAN, JENIS KEBUTUHAN, BENDA DAN JASA
2.3.1 Pengertian Kebutuhan
Kebutuhan adalah keinginan terhadap suatu benda atau
jasa yang pemuasannya dapat dilaksanakan baik secara jasmani maupun rohani.
Kebutuhan manusia tidak terbatas pada kebutuhan yang bersifat konkret (nyata)
tetapi juga bersifat abstrak (tidak nyata). Misalnya rasa aman, ingin dihargai
atau dihormati, maka kebutuhan manusia bersifat tidak terbatas.
Faktor-faktor
yang Memengaruhi Kebutuhan
1. Zivilization (Peradaban) 3.
Culture (Adat Istiadat)
2. Environment (Lingkungan) 4. Religion
(Agama)
Klasifikasi dan
jenis-jenis kebutuhan dapat digolongkan sebagai berikut:
Menurut
Jenis Kebutuhan Contoh :
1. Intensitasnya
a. Primer (sandang, pangan, )
b. Sekunder (perabotan rumah tangga)
c.
Tertier (mobil BMW, parabola, piano)
2. Waktunya
a. Sekarang (obat bagi yang sakit air bagi yang haus, )
b. Yang akan datang (menabung)
3. Sifatnya
a.
Jasmani (makanan,
rumah,pakaian,kesehatan)
b. Rohani (agama, rekreasi, pendidikan)
4. Subyeknya
a.
Individu (cangkul bagi
petani,
dasi bagi manajer)
b.
Kelompok (pasar, jalan
raya)
2.4 UANG, PASAR DAN SUMBER DAYA
2.4.1 Uang
2.4.1.1Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan
sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat
berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam
proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang
didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai
alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan
berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
2.4.1.2 Fungsi Uang
Secara umum,
uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang,
juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci,
fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar,
sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
a.
Uang
sebagai alat tukar umum. Uang berfungsi sebagai alat tukar umum apabila uang
dipergunakan untuk membeli atau mendapatkan barang dan atau jasa. Contoh: kamu membeli buku dengan uang (uang
ditukar dengan buku).
b.
Uang
sebagai satuan hitung.Uang merupakan satuan ukuran yang digunakan untuk
menentukan besarnya nilai atau harga suatu barang dan jasa. Dengan adanya uang,
kamu mudah menentukan nilai suatu barang. Contoh: harga sebuah kalkulator
Rp150.000,00, harga sebuah buku Rp20.000,00, dan sebagainya.
c.
Selain
itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat
digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.
Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas
barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk
digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin
bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau
barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan,
manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
a.
Uang
sebagai alat pembayaran utang
b.
Uang
dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
c.
Uang
sebagai alat penimbun kekayaan
d.
Sebagian
orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan
konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di
masa datang.
e.
Uang
sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke
tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah
ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat
membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang
lama.
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam
melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan
semakin meningkat.
2.4.1.3 Sifat-Sifat Uang Sebagai Alat Pertukaran.
a.
harus terbuat
dari benda yang disukai.
b.
nilainya harus relatif tetap, dan karena itu
harus bersifat serba jarang.
c.
harus mudah
dibagi, tetapi nilainya menurut perbandingan tetap.
d.
harus dapat
tahan lama, tidak lekas busuk atau rusak.
e.
harus mudah
dipindahkan (disimpan), jadi berwujud kecil tetapi bernilai tinggi.
f.
harus fungibel
yaitu mudah diganti, karena hanya ada satu kualitas.
2.4.1.4 Jenis-jenis Uang
Uang dikelompokkan kedalam beberapa beberapa jenis
berdasarkan maksud dan tujuan penggunaannya sesuai dengan keperluan berbagai
pihak yang membutuhkan.
Jenis-jenis uang
berkembang sesuai dengan perkembangan zaman baik perkembangan nilai
intrinsiknya, nominalnya maupun fungsi uang itu sendiri.
1. Berdasarkan
bahan
Jika dilihat dari bahan untuk membuat uang maka jenis
uang terdiri dari 2 macam yaitu :
a.
Uang
logam, merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam,baik dari
almunium, kupronikel, bronze,emas. Perak,atau perunggu dan bahan lainnya.
Biasanya uang yang terbuat dari logam dengan nominal yang kecil. Di Indonesia
uang logam terdiri dari pecahanRp 50, Rp 100, Rp 500, Rp 1.000
b.
Uang
kertas, merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya. Uang
dari bahan kertas biasanya dalam nominal yang besar sehingga mudah dibawa untuk
keperluan sehari-hari. Uang jenis ini terbuat dari kertas yang berkualitas
tinggi, yaitu tahan terhadap air, tidak
mudah robek atau luntur. Pecahan uang kertas di Indonesia adalah dimulai dari
Rp 1.000, Rp 5.000, Rp10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000.
2. Berdasarkan
nilai
Jenis uang ini dilihat dari nilai yang terkandung pada
uang tersebut, apakah nilai intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya
(nilai yang tertera dalam uang tersebut). Uang jenis ini terbagi ke dalam dua
jenis, yaitu :
a. Bernilai penuh (full bodied money)
merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama
dengan nilai nominalnya, sebagai contoh,
uang logam dimana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nominal
yang tertulis di uang.
b. Tidak bernilai penuh (representatif full
bodied money)
Merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih
kecil dari nilai nominalnya. Sebagai
contoh uang yang terbuat dari kertas. Uang
jenis ini sering disebut uang bertanda.
Kadang kala nilai intrinsiknya jauh lebih rendah dari nilai nominal yang
terkandung di dalamnya.
3. Berdasarkan
lembaga
Berdasarkan lembaga maksudnya adalah badan atau
lembaga yang menerbitkanatau mengeluarkan uang. Jenis uang yang
diterbitkanberdasarkan lembaga terdiri dari :
a.
Kartal
Merupakan uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral baik
uang logam maupun uang kertas.
b.
Uang
giral
Merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti
cek, bilyet giro, traveler cheque dan credit card.
4. Berdasarkan
kawasan
Uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah
berlakunya suatu uang. Artinya bisa saja suatu jenis mata uang hanya berlaku
dalamsatu wilayah tertentu dan tidak berlaku di daerah lainnya atau berlaku di
seluruh wilayah. Jenis uang berdasarkan kawasan adalah :
a.
Uang
lokal
Merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu,
seperti rupiah hanya berlaku di Indonesia atau ringgit hanya berlaku di
Malaysia.
b.
Uang
regional
Merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang
lebih luas dari uang local seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku mata uang
tunggal eropa yaitu EURO.
c.
Uang
Internasional
Merupakan uang yang berlaku anta negara seperti
US Dollar dan menjadi standar pembayaran
internasional.
2.4.2 Pasar
2.4.2.1 Pengertian Pasar
Dalam kehidupan sehari-hari, pasar diartikan sebagai
tempat bertemunya pembeli dan penjual. Pengertian pasar tersebut adalah
pengertian pasar secara konkret. Dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar tidak
dikaitkan dengan masalah tempat, akan tetapi pengertian pasar lebih dititik
beratkan pada kegiatan. Jika ada kegiatan jual beli maka disebut pasar, dan
jika tidak terjadi jual beli maka bukan pasar. Pasar dapat terbentuk dimana
saja, kapan saja, di dalam bis, di terminal, di halte dan lain-lain. Bahkan
transaksi jual beli bisa terjadi via online internet, surat, TV, radio, dan
lain-lain. Pengertian pasar menurut ilmu ekonomi tersebut disebut pasar
abstrak.
Pasar sebagai tempat transaksi jual beli antara
pedagang dan pembeli dapat terbentuk dengan adanya syarat-syarat sebagai
berikut :
Adanya penjual,
Adanya pembeli, Tersedianya barang yang diperjualbelikan,
Terjadinyakesepakatan antara penjual dan pembeli.
2.4.2.2 Jenis-Jenis Pasar
Perbedaan jenis
pasar dapat didasarkan atas berbagai segi
a.
Berdasarkan
waktu ramainyapasar dikunjungi para pembeli dan penjual
1.
harian,
yang sehari-hari ramai dikunjungi oleh para pembeli.
2.
Pasar
mingguan, ramainya pasar pada hari-hari tertentu saja, misalnya pasar senin,
pasar rebo, pasar minggu dan lain-lain.
3.
Pasar
tahunan, diadakan hanya setahun sekali, pada dasar tahunan ini dipamerkan
hasil-hasil yang baru dan model baru yang berhubungan dengan penemuan
peningkatan teknik produki, misalnya pekan raya, Expo dan lain-lain.
b.
berdasarkan
jenis barang yang diperdagangkan
1.
Pasar
sayuran.
2.
Pasar
beras.
3.
Pasar
ikan.
4.
Pasar
hewan dan lain-lainnya.
c.
berdasarkan
luas daerah atau luas pasar.
1.
Pasar
dalam negeri.
2.
Pasar
bersama eropa, pasar asia.
3.
Pasar
dunia
d.
berdasarkan
bentuk-bentuk pasar, dibedakan atas
1.
Persaingan
murni
2.
Monopoli
2.4.3 Sumber Daya
2.4.3.1 Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah seluruh
kekayaan alam yang terdiri dari tanah,air, udara dan benda-benda di ruang
angkasa beserta kekayaan yang terkandung padanya yang bermanfaat bagi umat
manusia. Sumber daya alam menurut hakikat sifatnya dapat dikelompokkan ke dalam
dua macam yaitu.
a.
Sumber
daya alam yang tetap, misalkan lokasi/letak, iklim, angin, radiasi, matahari,
air dan sebagainya
b.
Sumber
daya alam yang tidak tetap, dapat dibedakan dalam dua macam yaitu
1.
Sumber
daya alam yang tidak dapat diperbarui dan dapat habis. Misalnya barang tambang
logam seperti emas, perak, timah dan lainnya.
2.
Sumber
daya alam yang dapat diperbaharui, seperti tanam-tanaman dan binatang.
2.4.3.2 Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia adalah
kemampuan, kekuatan atau daya yang dimilikinya untuk melakukan berbagai
kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan bagi sesamanya.
Berbagai faktor
yang dapat mempengaruhi sumber daya manusia, antara lain:
- Pendidikan
- Gizi dan kesehatan masyarakat
- Kondisi lingkungan dan sosial budaya.
2.5 SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
2.5.1 Menurut UUD 1945 Pasal 33
Ketentuan dasar konstitusional
untuk kehidupan perekonomian indonesia terdapat dalam pancasila dan Uud 1945
antara lain tercantum dalam pasal 27, pasal 33 dan pasal 34. Pasal 27 ayat 2
UUD 1945 berbunyi:”tiap-tipa warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan
yang layak bagi kemanusiaan”. Sedang pasal 33 yang dianggap pasal yang
terpenting dalam UUD 1945 didalam kaitannya dengan perekonomian indonesia
berbunyi sebagai berikut.
a.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
c.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pasal 33
UUD 1945 tercantum demkrasi ekonomi.
Produksi dikerjakan oleh semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran orang
seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
2.5.2 Demokrasi Ekonomi
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945,
tercantum demokrasi ekonomi. Sistem ekonomi indonesia menurut TAP MPR No.
IV/MPR/1973, tahun 1978 dan tahun 1983 mencantumkan Demokrasi Ekonomi yang
menjamin keserasian hubungan ekonomi antara rakyat dan pemerintah.
Demokrasi ekonomi sebagai dasar
pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif yang selalu harus di pupuk
dan dikembangkan yaitu.
a.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
c.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d.
Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lambaga
perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada
lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
e.
Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendakinya serta
mempunyai hak akan pekerjaann dan penghidupan yang layak
f.
Hak
milik perorangan di akui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
g.
Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
h.
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara (pasal 34 UUD 1945)
2.5.3 Konsep dasar Koperasi Indonesia.
2.5.3.1 Pengertian Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia
mempunyai beberapa landasan berikut ini.
a.
Landasan
idiil: Pancasila
b.
Landasan
struktural: UUD 1945.
c.
Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
d.
Landasan
mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2
2.5.3.2 Fungsi dan Peranan Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan
bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
b.
Turut
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.5.3.3 Perangkat Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan
bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
a.
Rapat anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
2.5.3.4 Modal koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman :
a. Modal Sendiri
Koperasi
1.
Simpanan
pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2.
Simpanan
wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib
dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
3.
Dana
cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha.
Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi.
4.
Hibah,
yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya
turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota
selama koperasi belum dibubarkan.
b.
Modal
pinjaman koperasi
Modal pinjaman
dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
2.5.3.5 Prinsip Koperasi
Menurut UU No.
25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoprasian
7.
kerjasama
antar koperasi
2.5.3.6
Jenis-Jenis Koperasi
· Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25
Perkoperasian,
1.
Ditinjau
dari fungsi usaha/kegiatan
ekonominya dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan
koperasi kredit (jasa keuangan).
Koperasi Simpan
Pinjam atau kredit Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman
Koperasi
Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi
Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi
Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya
atau anggotanya
Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.
Ditinjau dari kelompok orang-orang secara homogen mempunyai kesamaan
dalam kelompok. Contohnya yaitu Koperasi pegawai negeri, primer koperasi
angkatan darat, primer koperasi angkatan laut dan lain lain.
3.
Ditinjau
dari jenis barang yang diolah atau dijadikan objek kegiatan yaitu koperasi
perikanan, koperasi batik, koperasi taksi dan lain sebagainya.
4.
Ditinjau
dari tingkatan koperasi dibagi menjadi dua macam yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Sistem ekonomi adalah suatu proses yang menyebabkan
pendapatan yang berdampak pada kehidupan masyarakat baik dalam jangka panjang
maupun jangka pendek. Sistem ekonomi yang dianut banyak Negara memang berbeda-beda,
sesuai dengan falsafah hidup Negara yang bersangkutan. Sistem ekonomi Indonesia
dijiwai dan diarahkan oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, khusunya
pasal 33 serta Garis-garis Besar Haluan Negara. Sistem ekonomi Pancasila adalah
salah satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang didalamnya
terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan
berdasarkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotong royongan dari,
oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Koperasi
merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan kegotong royangan yang sesuai dengan makna
dari demokrasi ekonomi yang terdapat pada pasal 33 UUD 1945.
3.2 SARAN
Dalam mempelajari materi ekonomi,
koperasi dan bisnis di indonesia sebaiknya kita harus melakukan observasi
secara langsung, agar kita dapt lebih paham untuk mendalami materi ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Team.2013. Konsep
Dasar Ilmu Pengetahuan Sosial. Universitas
Negeri Medan
Pelista. Konsep Dasar Ilmu Pengetahuan Sosial di
SD. Universitas Quality
Team Dosen,
2009. Konsep Dasar IPS di SD.
Universitas Negeri Medan
Rintuh, Cornelius. 1994.Perekonomian Indonesia.Yogyakarta:Gramedia
Gunadi, Tom.1995.Ekonomi
Dan Sistem Ekonomi. Bandung:Angkasa
Komentar