BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Profesi
keguruan adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika.
Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang kode etik profesi, namun
seperti kita lihat saat ini masih sangat banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran
ataupun penyalahgunaan profesi. Oleh karena itu, penulis akan membahas
pengertian dari kode etik profesi guru dan sanksi atas pelanggaran kode etik
profesi keguruan.
B.
Rumusan Masalah
Makalah ini merumuskan
beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Apa
pengertian etika profesin guru, dan kode etik profesi guru?
2. Bagaimana
penerapan kode etik profesi guru?
3. Apa
fungsi dan tujuan dari kode etik profesi guru?
4. Bagaimana
pelanggaran kode etik, penyebab pelanggaran, dan sanksinya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penerapan Kode
Etik Guru
Etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat. Etika merupakan ilmu atau konsep yang dimiliki oleh individu atau
masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar dan buruk atau baik. Etika adalah refleksi dari kontrol diri
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Kode
etik adalah suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan
dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Contoh
penerapan kode etik pada bidang profesi guru : “Guru memiliki kewajiban untuk
membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan
yang Pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah
“berbakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu
dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin,
secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia
pembangunan Pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
Kode
etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan
norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu
sistem yang utuh dan bulat (Soetjipto dan Kosasi, 1999: 34). Kode etik guru di
Indonesia antara lain:
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
8. Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sedangkan
di dalam undang undang kode etik yang berkaitan dengan profesi keguruan sudah
di bahas sedemikian rupa seperti di bawah ini ;
Pengertian,
Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode
Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh
guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas
profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman
sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal
2
(1) Kode
Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang.
(2) Kode
Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika, dan kemanusiaan.
Bagian Empat
Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal
7
(1) Guru
dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru
Indonesia.
(2) Guru
dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia
kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal
8
(1) Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru
Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi
guru.
(2) Guru
yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
(3) Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal
9
(1) Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik
Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian
sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran
dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi
Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang
melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun
yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib
melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau
pejabat yang berwenang.
(6) Setiap
pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi
profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang
dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Pasal
10
Tenaga kerja asing yang
dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi
Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Enam
Penutup
Pasal
11
(1) Setiap
guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung
tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru
yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi
profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan
Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata
melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
B. Pelanggaran Kode Etik Guru
Pelanggaran kode
etik adalah terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kelompok
profesi dari kode etik profesi di mata masyarakat.
Beberapa
penyebab pelanggaran kode etik profesi adalah :
Ø Idealisme dalam kode etik profesi tidak
sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional sehingga harapan
terkadang sangat jauh dari kenyataan.
Ø Memungkinkan para profesional untuk berpaling
kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi
bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai.
Ø Kode etik profesi merupakan himpunan norma
moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya
semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
Ø Memberi peluang kepada profesional untuk
berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Pelanggaran
kode etik yaitu sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi. Kasus
pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan
atau komisi khusus. Seringkali, kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan
profesional, seperti kewajiban melapor jika teman sejawat melanggar kode etik.
Namun, dalam praktek sehari-hari kontrol ini tidak berjalan mulus karena rasa
solidaritas dalam anggota-anggota profesi. Seorang profesional mudah merasa
segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran.
Contoh Kasus
Pelanggaran :
1.
Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam
murid apabila melanggar peraturan atau
tidak mengikuti kehendak guru.
2.
Guru tidak memahami sifat - sifat yang khas / karakteristik pada anak didiknya.
3.
Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat sehingga membentuk
prilaku yang menyimpang.
4.
Tidak memahami peserta didiknya sesuai dengan proses perkembangan anak,
sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan kecelakaan
pendidikan.
5.
Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam
pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkah laku peserta didiknya.
6.
Guru tidak menunjukan kejujuran sehingga
tidak pantas untuk ditiru. misalnya : memanipulasi nilai. mencuri waktu
mengajar, pilih kasih.
7.
Tidak mengajar sesuai dengan bidangnya sehingga melakukan kesalahan secara
keilmuan.
8.
Guru tidak mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orang tua sehingga
orangtua tidak tahu kemajuan belajar anak.
9.
Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan atas diri peserta
didiknya, sehingga mematikan kreatifitas
si anak.
10.
Hubungan antar guru yang tidak harmonis. misal : saling menjatuhkan.
Adapun
Sanksi - Sanksi yang di kenakan untuk pelanggaran Kode Etik tersebut :
a. Guru dapat di berhentikan tidak dengan hormat
dari jabatan sebagai guru,
karena
:
1. Melanggar sumpah dan janji jabatan.
2.
Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
3. Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau
lebih secara terus menerus.
Sanksi
terhadap guru dapat juga berupa :
1. Teguran
2. Peringatan
tertulis
3. Penundaan
pemberian hak guru
4. Penurunan
Pangkat
5. Pemberhentian
dengan hormat
6. Pemberhentian
tidak dengan hormat
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kode
Etik Profesi guru merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi
merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan
dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik guru ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun
sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi guru. Dengan
demikian kode etik profesi guru adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak
boleh dilakukan oleh seorang guru professional.
Kode
etik profesi guru berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan
telah adanya kode etik profesi guru, masih banyak kita temui
pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi guru. Apalagi jika kode
etik profesi guru tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan
semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi guru.
Daftar
Pustaka
Komentar